HIKMAH HAJI, ZAKAT, dan WAKAF dalam KEHIDUPAN

    Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan



                        Assalamualaikum wr. wb
Hai semuanya bagaimana kabarnya? Semoga sehat selalu ya aamiin, jadi ini blog ke2 saya ya, disini saya akan menjelaskan tentang "Hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan". Tapi sebelumnya saya akan perkenalan terlebih dahulu

Perkenalkan

Nama.                     : Siti Anisa Maulida
Kelas.                      :  10. Iis 2
No. Absen.              :  33
Pelajaran.               : Pai
Asal sekolah.         : SMAN 1 kab. Tangerang
Guru pembimbing : Rizka Susilawati
Hari&tanggal.         : 17 Maret 2020
   

Setelah perkenalan saya disini akan menjelaskan tentang "Hikmah ibadah haji, zakat dan wakaf dalam kehidupan"


A.Memahami makna Haji, Zakat, dan wakaf
1. Haji


a.Pengertian haji
pengertian haji secara etimologis berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Sedangkan pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari pada tanggal 9 dzulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijah).

b. hukum haji 
haji merupakan rukun Islam yang kelima. hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya  akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. (HR. Muslim)

Sesuai dengan firman Allah SWT. Kewajiban Haji dalam Al Quran adalah sebagai berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97).

c. syarat dan rukun haji 

•Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Syarat haji terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.

syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu Dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut:

1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka


•Yang dimaksud dengan rukun haji adalah perbuatan yg harus dilaksanakan selama menunaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yg tertinggal, maka ibadah hajinya tidah sah dan tidak dapat di ganti dengan dam serta wajib mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut.

1)Ihram, ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yg dilarang atau diharamkan dalam haji.

2)Wukuf di padang arafah, adalah berhenti di padang arafah pada tanggal 9 zulhijah, yg dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 zulhijah) sampai dengan fahar tanggal 10 zulhijah.

3)Thawaf, Thawaf memiliki pengertian , mengelilingi ka`bah sebanyak tuju kali dengan syarat syarat sebagai berikut :

Suci dari hadas dan najis

Menutup aurot

Ka`bah berada di sebelah kiri orang yg thawaf.

Hitungannya di mulai dari rukun hajar aswad.

Thawaf di lakukan di dalam masjidil haram. Adapun macam macam thawaf adalah sebagai berikut :

a)Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).

b)Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.

c)Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.

d)Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).

e)Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).

4)Sa`i, yaitu berlari lari kecil dari bukit shafa kebukit marwah dan sebaiknya sebanyak tujuh kali. Syarat syarat sa`i adalah sebagai berikut  :

Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.

Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.

Dikerjakan sebanyak tujuh kali.

5)Tahallul, yang artinya yaitu bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.

6)Tertib atau Urut.

d.jenis haji 
Dari segi pelaksanaannya ibadah haji terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1) Haji Tamattu
yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad
adalah haji berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.
3) Haji Qiran
adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali Ihram

e.keutamaan haji
     1) Haji merupakan amal paling utama
     2) Haji merupakan jihad
     3) Haji menghapus dosa

     4) Pahala ibadah haji Adalah surga

2. Zakat




a.pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

b. Hukum Zakat
Hukum Menunaikan Zakat

Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah.Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.

c. Syarat dan Rukun Zakat

Syarat dan rukun zakat berkaitan dengan pihak yang akan mengeluarkan zakat (muzakki), pihak yang diberi zakat (mustahiq), serta objek zakat (uang atau barang yang akan dijadikan zakat).

Muslim dan Merdeka

Perintah berzakat hanya diserukan kepada kaum muslim yang merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).

Mencapai Nisab

Nisab artinya batas minimal harta yang dimiliki seseorang untuk berzakat. Artinya, seorang muslim tidak diwajibkan berzakat jika seluruh harta miliknya belum memenuhi syarat satu nisab. Ukuran nisab berbeda tergantung jenis harta yang dimiliknya. Misalnya nisab kambing adalah 40 ekor, nisab emas adalah 85 gram emas murni, nisab pertanian sebesar 5 wasq (setara 750 kg), dan sebagainya.

Memenuhi Haul

Selain nisab, zakat juga hanya berlaku jika harta yang dimiliki sudah memenuhi haul (masa kepemilikan satu tahun). Jadi, meski kalau kamu punya emas sebanyak apa pun jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban untuk berzakat.Syarat haul gugur jika objek zakatnya adalah hasil pertanian. Jika hasil panen sudah memenuhi nisab, maka kewajiban berzakat sudah ada.

Milik Penuh

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki secara penuh, berada dalam kontrol si pemilik, serta tidak ada hak orang lain di dalamnya. Jenis harta yang statusnya masih utang (atau tersangkut utang) juga tidak perlu dizakati.
Harta pribadi bisa berupa hasil perdagangan, warisan, hadiah, atau pemberian negara. Zakat tidak sah jika hartanya diperoleh dengan cara yang tidak baik, seperti korupsi, mencuri, atau merampok.

Melebihi Kebutuhan Pokok

Seorang muslim tidak diharuskan mengeluarkan zakat jika dirinya masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Zakat baru wajib hukumnya jika jumlah harta yang kamu miliki sudah cukup (atau lebih) dari kebutuhan sehari-hari.

Penyerahan Kepemilikan

Rukun zakat selanjutnya yang wajib dipenuhi adalah penyerahan kepemilikan, dalam hal ini penyerahan zakat dari muzakki kepada mustahiq. Syarat ini berlaku untuk semua jenis zakat. Penyerahan zakat bisa diwakilkan melalui amil (orang atau lembaga yang bertugas memungut zakat).

Membaca Niat

Sebagaimana ibadah lain, melafalkan niat adalah rukun utama sahnya zakat. Bacaan niat berzakat berbeda tergantung jenis zakat yang akan ditunaikan. Namun, intinya tetap sama, yakni mengharap keridhaan dari Allah SWT.

 Adapun rukun zakat adalah sebagai berikut:
1) pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2) penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat)
3) penyerahan Amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.


3. Wakaf

a.pengertian wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan, sedangkan secara istilah fikih adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum.

Secara umum Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan / atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Surat Ali Imran Ayat ke 92

لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ

Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

b. Hukum wakaf
. Hukum Wakaf Berdasar Hadis

Para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunah atau dianjurkan.

Hal ini didukung oleh beberapa hadis yang berhubungan dengan wakaf seperti salah satunya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

“Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.”

Shadaqah jariyah yang disebutkan di atas mencakup segala shadaqah yang bermanfaat seperti wakaf, wasiat, dan sebagainya.

Dengan hadis ini, bisa dibilang bahwa hukum wakaf adalah sunah asalkan niatnya adalah untuk mencari pahala.

Namun, hukum wakaf bisa berubah jika kamu memiliki niat yang tidak lurus

Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits:

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

c.Rukun dan Syarat wakaf

Rukun Waqaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
• Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
• Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
• Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
• Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).


Syarat Wakaf :

Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat: Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

KESIMPULAN

nah dari penjelasan diatas jadi kesimpulan haji, zakat, dan wakaf adalah sebagai berikut:
Haji ,menurut bahasa, adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
Zakat , menurut bahasa, adalah tumbuh, suci, dan berkah. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Wakaf, menuru bahasa, adalah menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Sedangkan menurut istilah syar’i,  wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.


Sekian penjelasan dari saya tentang "HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, dan WAKAF dalam Kehidupan" semoga bermanfaat amin🤗🤗

                     Wassalamu'alaikum wr.wb



Komentar

  1. Mantap, sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah bermanfaat sekali

    BalasHapus
  3. Materi nya bagus dan bermanfaat

    BalasHapus

Posting Komentar